Panduan Membuat Paspor untuk Haji dan Umrah: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum melakukan ibadah ke Tanah Suci, pastikan paspor Anda masih berlaku agar tidak menghambat keberangkatan.
Bagi calon jemaah haji dan umrah, kepemilikan paspor adalah keharusan. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara membuat paspor untuk keperluan haji dan umrah berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Persyaratan Membuat Paspor Haji dan Umrah
Berdasarkan laman resmi Imigrasi Indonesia, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan paspor:
-
KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
-
Kartu Keluarga (KK);
-
Salah satu dokumen berikut: akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau ijazah;
-
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI, atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai aturan hukum;
-
Surat resmi perubahan nama (bagi pemohon yang sudah mengganti nama);
-
Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor).
Langkah-langkah Pengurusan Paspor Haji dan Umrah
Setelah semua dokumen disiapkan, berikut adalah tahapan proses pembuatan paspor:
-
Daftar via Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play atau App Store dan lakukan pendaftaran secara digital. Unduh di Sini -
Alternatif Permohonan Manual
-
Isi formulir yang disediakan di loket permohonan;
-
Serahkan dokumen-dokumen persyaratan;
-
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas;
-
Bila dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran;
-
Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap batal.
-
Proses Verifikasi dan Pengesahan
Tahapan dalam proses pengesahan paspor meliputi:
-
Pemeriksaan kelengkapan dan keaslian dokumen;
-
Pembayaran biaya pembuatan;
-
Pengambilan biometrik (foto dan sidik jari);
-
Sesi wawancara;
-
Verifikasi akhir;
-
Proses adjudikasi atau penetapan paspor.
Tarif Pembuatan Paspor Terbaru
Mulai 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor telah disesuaikan berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Berikut adalah rincian biayanya:
1. Paspor dengan masa berlaku 5 tahun
-
Non-elektronik: Rp 350.000
-
Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun
-
Non-elektronik: Rp 650.000
-
Elektronik: Rp 950.000
3. Layanan percepatan (selesai di hari yang sama)
-
Biaya tambahan: Rp 1.000.000